get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Perintahkan 24 Daerah Pilkada Ulang, DPR segera Rapat dengan KPU-Bawaslu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:05:00 WIB
DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Tulang Bawang Barat (Kontributor: Ira Widyanti)Sidang dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Tulang Bawang Barat (Kontributor: Ira Widyanti)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Ketua dan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat diseret ke hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga komisioner Bawaslu ini diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan politik uang.

Sidang pemeriksaan atas perkara ini digelar DKPP di Kantor KPU Provinsi Lampung dengan nomor perkara 111-PKE-DKPP/II/2025, Jumat (13/6/2025).

“Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi maupun pihak terkait,” ujar Sekretaris DKPP David Yama di lokasi sidang, Jumat (13/6/2025).

Perkara ini diadukan oleh Ahmad Basri, yang menuduh Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat Agus Tomi (Teradu I) serta dua anggotanya, Kadarsyah (Teradu II) dan Cecep Ramdani (Teradu III), telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional saat menangani laporan pengaduan.

Basri melaporkan kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik. Dia juga menyerahkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, namun laporan itu ditolak Bawaslu setempat dengan alasan tidak memenuhi syarat.

“Padahal alat bukti berupa uang sudah diserahkan ke Bawaslu, tapi laporan tidak ditindaklanjuti,” kata David Yama.

DKPP menegaskan proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai mekanisme resmi. Semua pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucapnya.

Pemanggilan tersebut sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Jika terbukti melanggar KEPP, para anggota Bawaslu Tulang Bawang Barat itu bisa dijatuhi sanksi etik, mulai dari peringatan tertulis, peringatan keras hingga pemberhentian dari jabatan.

DKPP belum mengumumkan keputusan atas perkara ini. Proses lanjutan akan bergantung pada keterangan yang diberikan dalam sidang serta hasil pendalaman terhadap bukti-bukti yang diajukan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut