DPO Kasus Korupsi di Lampung Husri Aminuddin Ditangkap, Diburu Sejak 2017
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Buronan tersebut adalah Husri Aminuddin (58).
"Benar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2023).
Husri ditangkap pada Jumat (10/2/2023) di sebuah rumah di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandarlampung.
Husri merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan buku, alat peraga dan alat laboratorium SD di Lampung Tengah pada 2010 senilai Rp11,4 miliar. Perbuatan Husri menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp9 miliar.
Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Lampung menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Husri pada 2017 dan denda Rp500 juta serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp9,6 miliar.
Usai ditangkap, Husri diserahkan ke Kejati Lampung yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan.
Menurut Sumedana, persidangan perkara Husri berjalan secara in absentia. Hal itu terjadi karena Husri tidak pernah memenuhi panggilan ke persidangan sehingga ditetapkan dalam DPO sejak enam tahun lalu.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Sumedana.
Husri merupakan satu dari delapan DPO kasus korupsi yang diburu Kejati Lampung. Dua diantaranya, merupakan terpidana yang menjalani sidang in absentia seperti Husri, yakni Alex Jayadi dan Andi Jauhari.
Berikut daftar DPO perkara tindak pidana korupsi Kejati Lampung yang masih diburu adalah :
1. Toni Haryanto yang merupakan Direktur CV Adi Sejahtera. Toni adalah terpidana kasus korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana pasar los terbuka 4 unit Pagelaran, Pringsewu tahun 2011. Toni telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 76 juta.
2. Rozaki Lukman Habib, sekretaris PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus yang terjerat kasus pengelolaan dana simpan pinjam perempuan tahun 2015 – 2016.
3. Awaluddin (bendahara pengeluaran Panwaslu Lampung Tengah). Awaluddin menilap sisa dana uang persediaan Pilpres Tahun 2009 sebesar Rp 249,9 juta.
4. Endang Pristiwati, pegawai BRI Kanca Bandar Jaya, Lampung Tengah yang mengkorupsi uang sebanyak Rp2 miliar pada tahun 2006.
5. Muhammad Azhari tersangka perkara korupsi pekerjaan drainase Dusun I, Kampung Linggapura, Lampung Tengah tahun 2016.
6. M Roil, ketua kelompok tani Bumi Agung, Tanggamus yang melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kegiatan pengembangan integrasi tanaman ruminisia tahun 2012 lalu.
7. Andi Jauhari Yusuf merupakan tersangka utama korupsi BUMD Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU), Direktur Utama Andi Jauhari Yusuf tahun 2016-2018.
8. Alex Jayadi tersangka korupsi BUMD Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama, tahun 2016-2018, dari pihak rekanan.
Editor: Reza Yunanto