DPO Spesialis Pencurian Mobil Pikap di Lampung Ditangkap saat Asyik Nyabu di Hotel
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang beraksi di Bandar Lampung. Sebelumnya, pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka, yaitu AY alias Dika Bin Alfian (26 tahun), beralamat di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku ditangkap bersama seorang berinisial AA oleh personel Subdit III Jatanras Polda Lampung saat berada di Hotel Modjopahet di Branti Raya Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menyampaikan, kronologi pencurian pada Kamis (3/11/2022) pukul 16.30 Wib di Jalan Griya Kencana Blok E Kota Bandar Lampung.
Pelaku mencuri mobil pikap Mitsubishi L300 atas nama Yesi Wulandari yang di duga dicuri oleh pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan sewaktu di parkir di depan rumah. Pelau beraksi ketika korban berada di dalam rumah.
"Pelaku AY sudah melaksanakan aksinya sudah 5 (lima) kali dengan lokasi berbeda di wilayah Lampung dengan sasaran mobil bak terbuka atau pikap. Pada saat di lakukan penangkapan korban sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di penginapan tersebut" ujar Umi, Kamis (16/11/23)
Saat akan ditangkap, kata dia pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Barang bukti yang diamakan dari penangkapan terhadap pelaku, yakni mobil Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, pisau, satu klip sabu-sabu seberat 1,7 gram dan alat hisap sabu-sabu, sertatiga Handphone (HP).
Editor: Kurnia Illahi