Dugaan Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman, Polisi Minta Keterangan 7 Saksi dan 5 Ahli
BANDAR LAMPUNG, iNews.id- Polisi mengusut kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan komika Aulia Rakhman. Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan tujuh saksi dan lima saksi ahli.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, saat ini tersangka Aulia Rakhman telah ditahan di Mapolda Lampung.
"Tujuh saksi dan lima saksi ahli sudah kita mintai keterangan dalam perkara ini," ujar Umi, Senin (11/12/2023).
Dia mengungkapkan, lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yaitu di bidang bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta yaitu Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud.
Kemudian, saksi ahli agama dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), saksi IT dari Puslabfor serta saksi pidana dari Universitas Lampung (Unila).
"Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara. Saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung," ucapnya.
Menurutnya, Ditreskrimum Polda Lampung tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.
"Pada saat kemarin dilakukan pemeriksaan, tersangka AR ini didampingi oleh kakak kandungnya. Penyidik telah memberikan kesempatan kepada AR apabila akan didampingi oleh pengacara, kami silahkan," ucapnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial menunjukkan seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman tengah membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Dalam video itu Aulia membawakan materi tersebut pada kegiatan kampanye Anies Baswedan di salah satu kafe di Bandar Lampung.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kata Aulia Rakhman dalam video itu.
Editor: Kurnia Illahi