get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri

Edarkan Sabu, 2 Warga Tanggamus Diciduk Polisi

Selasa, 15 November 2022 - 08:26:00 WIB
Edarkan Sabu, 2 Warga Tanggamus Diciduk Polisi
Polisi menangkap dua pengedar sabu di Tanggamus, Lampung. (Agung Sulistyo/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya  berinisial AS alias Wes (26) dan AP alias Yan Gogo (35) .

“Kedua pelaku diamankan atas informasi masyarakat yang resah lantaran prilaku keduanya yang mengedarkan narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, Selasa (15/11/2022).

 Dia menambahkan, berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kedua pelaku diamankan di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 05.30 WIB.

Kasat menjelaskan, dari tangan tersangka AS, polisi mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2.02 gram, tujuh plastik klip kosong, bungkus rokok, ponsel, KTP dan dompet.

Kemudian dari tangan AP diamankan barang bukti alat hisap sabu atau bong, pipa kaca pirek, tiga sumbu, korek api, pondel dan KTP.

“Barang bukti tersebut ditemuka saat penggeledahan berada di dalam kamar dibawah meja rumah tersangka AS,” katanya.

Sambungnya, berdasarkan keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan dari sesorang yang saat ini masih dilakukan pencarian.

“Penyuplai barang haram sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pencarian,” kata dia.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut