Edarkan Sabu, Pemuda Asal Tanggamus Kaget Digerebek saat Santai di Rumah
TANGGAMUS, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan sabu. Pelaku diketahui berinisial TA (21).
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
"Saat ditangkap, kami amankan barang bukti dua platik klip sabu siap edar seberat 0.43 gram," kata Deddy, Rabu (30/11/2022).
Dia menambahkan, pelaku TA ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa di rumahnya sering dilakukan transaksi sabu.
"Usai dilakukan penyelidikan informasi masyarakat dan bahwa benar adanya kejadian tersebut, sehingga pelaku ditangkap Selasa (29/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB," kata AKP Deddy Wahyudi.
Selain sabu, polisi juga mengaman kan sembilan plastik klip bekas pakai, alat isap sabu, dua plastik klip kosong, satu bundel plastik klip kosong, sumbu pembakar, skop plastik, dompet dan ponsel.
“Barang bukti tersebut disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Kami temukan di meja makan pelaku,” kata dia.
Berdasarkan keterengan sementara, barang bukti tersebut didapatkan tersangka dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.
Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjaran.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto