get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Pesisir Barat Lampung

Edarkan Sabu, Wanita Berhijab di Pringsewu Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Januari 2021 - 11:46:00 WIB
Edarkan Sabu, Wanita Berhijab di Pringsewu Ditangkap Polisi
Polisi menangkap empat penyalahguna narkoba. Satu dari empat pelaku merupakan wanita berhijab (Indra Siregar/iNews)

PRINGESEWU, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap empat pelaku penyalahguna narkoba. Satu dari empat pelaku merupakan wanita berhijab berinisial DP (33).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, keempat pelaku yakni DP, MF (23), AS alias Andi Ogan (29) dan YH (28). Keempat merupakan warga Pekon, Sukaharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.

"Penangkapan keempat tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan informasi warga kepada petugas tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Pekon Sukoharjo yang dilakukan oleh MF," kata Khairul, Selasa (5/1/2021).

Berbekal dari informasi itu, kata Khairul, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan.

"MF ditangkap di rumahnya, sementara pelaku lainnya juga ditangkap di kediamannya masing-masing," kata dia.

Usai menangkap MF, lanjut Khairul, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti delapan buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan permen, tiga buah plastik klip kosong, tiga pipet terbuat dari sedotan, satu tutup botol berlubang dan buah pipa kaca pirek bekas pakai.

"Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam dua buah bungkus rokok," katanya.

Barang bukti narkoba di Pringsewu, Lampung  (Indra Siregar/iNews)
Barang bukti narkoba di Pringsewu, Lampung (Indra Siregar/iNews)

Usai menangkap MF, polisi melakukan pengembangan. Didapatkan informasi, barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D (dpo) yang merupakan suami dari tersangka DP.

"Kami lakukan penggerebekan di rumah D, kami mengamankan tersangka DP," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman D dan DP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni, empat buah plastik klip bekas pakai, enam bundel plastik klip kosong, satu lakban dan satu buah timbangan digital.

Tak berhenti disitu saja, polisi kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap AS alias Andi dan YS.

"AS dan YH ini pengguna sabu. Mereka beli dari tersangka MF," kata dia.

Keempat pelaku dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya, MH dan DH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sementara tersangka AS dan YH dikenai Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut