get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

Fantastis, Honorer BNNK Lamteng Diupah Rp2,3 Miliar Jadi Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama

Kamis, 01 Februari 2024 - 10:57:00 WIB
Fantastis, Honorer BNNK Lamteng Diupah Rp2,3 Miliar Jadi Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya (Foto: iNews/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Salah seorang oknum honorer Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Tengah (Lamteng) terlibat dalam jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama. Selama menjadi kurir, honorer berinisial MY (26) itu mendapat upah Rp2,3 miliar.

MY berhasil meloloskan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 9 kali. MY diketahui merupakan 1 dari 8 tersangka yang kembali berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan terbaru ini yakni 60 bungkus paket sabu berukuran sedang seberat 38,19 kilogram. 

"Dalam pengungkapan kasus ini ada (MY) oknum honorer BNNK Lampung Tengah terlibat sebagai kurir," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).

Erlin menyebutkan, selama terlibat jaringan Fredy Pratama, tersangka MY sudah memperoleh uang Rp2,3 miliar. 

"Hasil pemeriksaan sudah 9 kali (meloloskan), dia (MY) diberi honor total Rp2,3 miliar dari 9 kali pengiriman itu," kata dia.

Erlin menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus meringkus satu persatu jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

"Selain itu, kami juga akan menindak TPPU nya dengan tracking aset-aset jaringan narkoba Fredy Pratama. Jadi uang hasil narkoba ini dibelikan untuk apa dan digunakan untuk apa," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali meringkus sindikat narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Total barang bukti (BB) yang diamankan dari pengungkapan terbaru kasus ini yakni sebanyak 60 bungkus paket sabu atau sekitar 38,19 kilogram sabu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dalam ungkap kasus itu, pihaknya mengamankan sebanyak 8 orang tersangka.

"Para tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda ini mempunyai peran masing-masing," ujar Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024).

Adapun para tersangka yakni AM (30) warga Kendari Barat Sulawesi Tenggara, AB (27), MY (26) warga Sukarame Bandarlampung, AI (22) warga Bandar Baru Tulang Bawang, EN (30) warga Pesawaran, RY (33) dan SA (26) warga Way Halim Bandarlampung, serta MH (30) warga Kendari Sulawesi Tenggara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut