Gaji 10 Bulan Tak Dibayar, Ratusan Guru Honorer Asal Bandarlampung Ngadu ke Hotman Paris

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Media sosial digegerkan dengan beredarnya video guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) alias honorer mengadu ke pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Mereka mengadu lantaran gaji selama 10 bulan belum dibayar oleh Pemkot Bandarlampung.
Aduan ini dilakukan oleh para guru honorer yang datang langsung ke Kopi Johny, Jakarta. Mereka datang dan melakukan orasi sambil membentangkan spanduk di depan Kopi Johny.
Aksi itu direkam dan diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (26/9/2022).
"Assalamualaikum. Kami butuh pertolongan Bang Hotman. Kami guru PPPK Kota Bandarlampung teraniaya terzalimi," kata salah seorang guru honerer, Senin (26/9/2022).
"Kami sudah diangkat dari November 2021 tapi belum dapat SPMT hingga hari ini sehingga kami belum gajian. Sudah hampir 10 bulan belum gajian. Tolong Bang Hotman," lanjut guru itu.
Tak lama, Hotman datang ke Kopi Johny dengan mengendarai mobil Lamborghini hijaunya. Kedatangan Hotman sudah ditunggu oleh ratusan guru honorer.
Hotman kemudian menanyakan inti maksud kedatangan para guru honorer itu. "Intinya apa?" tanya Hotman.
"Intinya 1.166 guru honorer Kota Bandarlampung yang telah diterima jadi PPPK di bulan Oktober dan Desember 2021 tapi ternyata hingga hari ini belum mendapatkan SPMT surat pernyataan melaksanakan tugas sebagai dasar gajian," kata seorang guru.
"SK baru dikeluarkan Juli 2022 padahal semestinya idealnya dikeluarkan di Januari 2022," lanjut seorang guru.
Dia menjelaskan jika dirinya sudah hampir 10 bulan belum digaji.
"Sudah 10 bulan, hingga hari ini kami belum terima apapun. Yang wajib bayar ini Pemkot Bandarlampung," kata dia.
"Pemkot Bandarlampung dalam hal ini Wali Kota Bandarlamampung Eva Dwiana," kata guru itu.
Guru itu melanjutkan, alasan Pemkot Bandarlampung tidak mengeluarkan SK bagi ribuan guru PPPK lantaran belum mendapat dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk menggaji guru honorer.
Mereka kemudian mengecek hal itu ke DPR dan DPD RI. Ternyata DAU sudah ditransfer.
"Tapi setelah kami mendapatkan informasi dari Komisi X DPR RI dan DPD RI, ternyata Kemenkeu sudah mentransfer DAU Rp43 miliar dan Rp38 miliar untuk gaji guru honorer dari Januari sampai Desember," katanya.
Guru itu kemudian menjelaskan jika gaji keluar kalau sudah ada SPMT. Sementara dalam aturan BKN, SPMT keluar maksimal 30 hari setelah SK terbit.
"Namun sudah lebih dari 30 hari sejak SK diterbitkan, Pemkot Bandarlampung belum mengeluarkan SPMT," katanya.
Hotman pun kemudian menyebeut nama sejumlah petinggi untuk turun tangan.
"Halo Bapak Menteri Pendidikan, Bapak Mendagri, Gubernur Lampung, Wali Kota Bandarlampung, DPRD Bandarlampung dan juga KPK. KPK perlu turun. Katanya uang untuk gaji para guru ini sudah turun dari kemenkeu ada buktinya semua. Akan tetapi sampai hari ini, 1.166 guru ini belum gajian di Kota Bandarlampung, mereka tetap bekerja sampai hari ini," kata Hotman di depan kamera.
Saat ini, lanjut Hotman, guru itu terima gaji dari dana BOS Rp150.000 per bulan.
"Hotman 911 meminta Mendagri menurunkan Irjen Kemendagri dan Menteri Pendidikan agar segera menurunkan Irjennnya untuk turun ke Bandarlampung untuk memeriksa ini," katanya.
Hotman bahkan minta KPK untuk turun tangan.
"Juga kami mohon kepada KPK agar juga turun karena menurut data sudah ada transfer uang dari kemenkeu yang memang rencananya untuk menggaji mereka. tapi sampai sekarang belum gajian," kata dia
Editor: Nur Ichsan Yuniarto