Gegara Ikan Tenggiri, Kawanan Bajak Laut di Jambi Ditangkap Polisi
TANJAB TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap enam orang yang diduga anggota bajak laut atau perompak. Mereka diamankan tim gabungan Polda Jambi.
Keenam warga Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur tersebut ditangkap setelah merompak kapal nelayan KM Naga Mas yang sedang istirahat di perairan depan Kuala Lambur Luar, Kecamatan Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi pada awal September lalu.
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah para korban melaporkannya ke petugas Sat Polairud Tanjab Timur.
Menindaklanjuti tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
Barulah pada tanggal 5 September, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan ikan yang mencurigakan, yakni penjualan jenis ikan Otek dan Ikan Tenggiri di Kecamatan Kuala Jambi.
"Berdasarkan informasi tersebut, diketahui bahwa ikan tersebut dibelinya dari seseorang atas nama Rosneng (41)," kata Michael Mumbunan, Selasa (13/9/2022).
Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung memburunya hingga berhasil menangkapnya. Dari keterangannya, ikan tersebut didapat dari pelaku perompakan tersebut.
"Rosneng ini mengaku menerima ikan dari para pelaku bajak laut. Dan dari pelaku ini juga, petugas mendapatkan identitas para pelaku lainnya," katanya.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku bajak laut yang sudah meresahkan para nelayan tersebut. Beruntung, pada Jumat sore, 9 September, tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
"Setelah didalami, para pelaku bajak laut berhasil kita tangkap. Kepada petugas, mereka mengakui semua perbuatannya," kata dia.
Dia menambahkan, para pelaku ini melakukan aksinya dengan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
"Salah seorang pelaku, yakni Samsudin (49) merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 1990 di Perairan Kepulauan Seribu. Tersangka ini di vonis hukuman 15 tahun di Rutan Lampung," kata dia.
Sedangkan identitas bajak laut lainnya, yakni Mariyono (42), Hasanuddin (36), Badi (31) dan Jon (24).
Untuk motifnya, kata Michael, faktor ekonomi serta adanya pesanan dari teman pelaku yang bernama Rosneng.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan menyatakan enam bajak laut ini memiliki dua peran yang berbeda saat melakukan aksinya merompak korban.
"Lima orang yang merompak kapal korban, sedangkan satu orang lainnya menjadi penampung hasil barang curian," sebutnya.
Andi Ichsan menambahkan, bila kawanan bajak laut ini melakukan aksinya menggunakan pompong.
"Pompong pertama untuk merompak dan satu pompong lagi digunakan untuk menampung barang hasil rampasannya," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan hukuman berbeda. Lima orang yang melakukan perompakan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan, satu pelaku yang menjadi penampung barang hasil rampasan terhadap nelayan dikenakan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto