Gegara Judi Slot, 2 Warga Lampung Utara Nekat Maling Ponsel
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Dua pemuda di Lampung Utara ditangkap polisi. Mereka diamankan lantaran nekat maling ponsel setelah kecanduan judi online (Slot).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kedua pelaku berinisial MI (26) dan T (16) keduanya warga Gang Elang 5, Kotabumi, Lampung Utara.
"Mereka ditangkap terpisah di rumahnya masing-masing, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB,"kata Eko Rendi, Rabu (22/6/2022).
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri ponsel milik Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jalan Teratai, Kotabumi, Lampung Utara, pada 11 Mei 2022 lalu.
Insiden berawal ketika korban sedang berbelanja di salah satu toko kue di Jalan Kapten Mustofa. Korban memarkirkan kendaraannya dan ponsel diletakkan di dashboard motor.
"Usai berbelanja, korban baru menyadari jika ponselnya telah raib," katanya.
Tak terima ponselnya raib, korban kemudian lapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah pada kedua tersangka.
Awalnya polisi mengamankan tersngka T berikut barang bukti ponsel korban. Kemudian dari keterngan T, jika aksi pencurian itu dilakukan bersama MI.
"Kita peroleh Informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada di rumah masing-masing, langsung kami tangkap," kata Eko.
Dia menambahkan, dari keterangan salah satu tersangka mengaku jika aksi nekat yang mereka lakukan itu, karena kecanduan judi online.
"Tersangka mengaku hasil kejahatan itu untuk berjudi slot," pungkasnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto