Gegara Pijatan Tak Enak, Oknum ASN di Lambar Diduga Aniaya Istri hingga Trauma
LAMPUNG BARAT, iNews.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau berinisial AD (38) diduga menganiaya istrinya NMS (33). Perbuatan kabarnya hanya dipicu permasalahan sepele.
Korban NMS (33) mengaku kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan suaminya sudah dialami sejak awal tahun 2020. Puncaknya terjadi pada pertengahan Februari tahun 2022.
"Pada pertengahan Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau, setelah dia puas menyiksa saya, bahkan saya diancam dibunuh jika saya melaporkan perbuatannya kepada saya," ujarnya, Jumat (25/03/2022).
Diancaman, NMS tidak berani melaporkan peristiwa yang dialami selama 2 tahun lebih itu. Selain itu NMS juga masih ingin mempertahankan pernikahannya karena tidak ingin mengecewakan keluarganya jika terjadi perceraian. Dia selalu berharap suaminya tersebut masih bisa berubah.
Bukan perubahan yang didapat, suaminya justru semakin memperlakukannya secara tidak manusiawi bahkan sekujur tubuhnya mengalami luka lebam. Bahkan, korban sering mengalami tremor berat saat melihat suaminya.
Korban menjelaskan bahwa alasan suaminya menyiksa korban terkadang hanya karena masalah sepele, seperti apabila masakan korban tidak sesuai dengan permintaan pelaku.
"Misalnya dia maunya sayur ayam berukuran kecil tapi yang dimasak ayam ukuran besar, kemudian ketika dia meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginan saya langsung disiksa," ucapnya.
Siksaan yang dilakukan suaminya dengan cara memukul, membakar rambut, mematikan rokok di bagian tubuh, menendang, cambuk dengan menggunakan kabel charger dan headset ke suruh bagian tubuh yang menyebabkan sekujur tubuhnya lebam.
Bahkan korban disiksa hingga disuruh berdiri tanpa mengenakan sehelai pakaian. Dengan kondisi tersebut, posisi tangan korban di kepala lalu dicambuk dengan sekuat tenaga tanpa ampun.
Perlakuan kasar itu berakhir setelah korban bertekad untuk membongkar tingkah keji suaminya tersebut. Tak tahan dengan penganiayaan tersebut, korban pun melapor ke polisi.
Korban melaporkan suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan Pengaduan “Setiap Orang Melakuan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga”.
Dalam hal ini NMS hanya ingin menuntut keadilan dikarenakan dalam kurun waktu 5 tahun pernikahan tentunya secara moral NMS sudah sangat dirugikan oleh AD.
Secara terpisah SY kakak kandung korban mengatakan pihaknya sudah melaporkan AD ke P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak) pada tanggal 22 Maret 2022 Lampung Barat untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di polres, pelimpahan ke kejaksaaan, proses persidangan sampai dengan putusan pengadilan.
SY menjelaskan bahwa dari Pihak ke P2TPA pun siap untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sampai dengan putusan pengadilan dan untuk diketahui yang mitra P2TPA adalah LBH Lampung Barat.
“Kami sudah melaporan AD yang sudah melakukan KDRT terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur sedikitpun. Bagaimanapun keadilan harus ditegakkan. Saya yakin pihak berwajib yang menangani kasus ini secara serius dan akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya," ucap SY.
"Perlakuan AD terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan suami terhadap istri, bagi saya perbuatan itu sudah tidak manusiawi lagi. Bahkan jika dilakukan pada hewan peliharaan sekalipun itu sudah tidak pantas disebut tindakan manusia normal," ucapnya.
SY mengatakan bahwa seluruh alat bukti dan kebutuhan dalam proses hukum lainnya sudah disiapkan,
"Kita tunggu saja prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Editor: Nani Suherni