get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! Preman di Jambi Tikam Orang Pacaran, Kesal Lihat Korban Bermesraan

Gegara Sate Tak Sesuai Selera, Pria di Tanggamus Tusuk Pedagang hingga Luka Parah

Selasa, 03 Juni 2025 - 14:30:00 WIB
Gegara Sate Tak Sesuai Selera, Pria di Tanggamus Tusuk Pedagang hingga Luka Parah
Polisi menangkap pria tikam penjual sate di Tanggamus diduga karena kecewa soal rasa sate. (Foto: Ist)

TANGGAMUS, iNews.id – Seorang pria berinisial ES (33) warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Dia diamankan usai menikam penjual sate hanya karena kecewa dengan rasa dagangan korban.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi di warung sate milik korban yang juga berada di Pekon Tanjung Agung, Jumat malam (30/5/2025) pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Pugung Ipda Alfiyan Almasruri Ali mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi warung sate milik Suje’i (33) untuk membeli makanan. Namun, beberapa saat kemudian pelaku kembali dengan amarah, mengeluhkan kecap yang encer dan tusuk sate yang dianggap kotor serta menyangkut di mulutnya.

“Pelaku langsung menyerang korban dengan pisau. Korban mengalami luka di bagian leher kanan, tangan kiri dan dada akibat serangan bertubi-tubi,” ujar Ipda Alfiyan dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Aksi brutal ES baru terhenti setelah seorang saksi, Amin Hadi, berhasil menarik dan mendorong pelaku keluar dari warung. Warga sekitar yang panik langsung membawa korban ke Klinik Husada di Suka Agung untuk mendapat perawatan medis.

Mendapat laporan kejadian, tim dari Polsek Pugung bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Sabtu dini hari (31/5/2025) pukul 01.00 WIB.

“Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bertindak seorang diri,” kata Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm, sepeda motor Honda Beat, pakaian korban dan pelaku serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi tersebut.

Pelaku Tikam Pedagang Sate Ternyata Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Keluarga pelaku menyampaikan ES memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat kontrol dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Namun polisi masih terus menyelidiki motif dan kondisi psikologis pelaku secara mendalam.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pugung. Kasus ini masih kami dalami. Rencana tindak lanjut termasuk observasi ke RSJ dan pelengkapan berkas penyidikan,” kata Ipda Alfiyan.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk proses observasi medis yang bisa memengaruhi status hukum pelaku.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut