Gegara Utang, Pria di Lampung Tengah Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Pencurian
LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Pria inisial TEP (24) warga Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran nekat membuat laporan palsu. TEP mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan padahal uang yang dia bawa untuk membayar utang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia membenarkan kejadian itu. Dalam laporannya kepada petugas, TEP mengaku bahwa uang tunai senilai Rp7,3 juta miliknya telah digasak oleh 2 orang pencuri di Jalan raya Gunung Gugih, Lamteng. Minggu (17/12/23).
Kasat menjelaskan, mulanya TEP mendatangi Mapolres Lampung Tengah pada hari Minggu sekira pukul 15.00 WIB.
"Dia mengaku baru saja menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) di Gunung Sugih, Lampung Tengah," katanya dilansir dari portal resmi Polda Lampung, Selasa (19/12/23)
Menurut cerita TEP sedang naik motor seorang diri. Lalu, ditengah perjalanan tiba tiba ada 2 orang yang memepet TEP hingga dia terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian 2 orang tersebut merampas uang tunai senilai Rp7,3 juta miliknya.
"Setelah menerima laporan TEP, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengajak TEP ke lokasi kejadian untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Ternyata, dari serangkaian kejadian yang diperagakan TEP, tidak sesuai dan tidak berhubungan satu sama lain. Warga sekitar pun tak ada yang melihat ada kejadian perampasan tersebut di daerah setempat. Akhirnya, TEP mengaku kejadian yang dialaminya adalah bohong.
"Dia mengaku terpaksa membuat laporan palsu, agar uang yang dimilikinya bisa digunakan untuk bayar utang," ucapnya.
Kasat mengatakan, kini TEP ditetapkan tersangka atas laporan palsu yang dibuatnya. Barang bukti yang diamankan yaitu laporan polisi yang dibuatnya, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai TEP.
"Atas perbuatannya, TEP dijerat kasus laporan palsu pasal 220 KUHPidana, diancam dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," katanya.
Editor: Nani Suherni