get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpinan Ormas di Batam Ditangkap, Diduga Gelapkan 14 Kontainer Senilai Miliaran Rupiah!

Gelapkan Uang Majikan demi Judi Slot, Supir Truk di Lampung Tengah Ditangkap

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:31:00 WIB
Gelapkan Uang Majikan demi Judi Slot, Supir Truk di Lampung Tengah Ditangkap
Petugas menunjukkan pelaku penggelapan uang majikan untuk judi slot yang berhasil diamankan di Bekasi. (Foto: Dokumentasi polisi)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Seorang supir truk berinisial A (46) asal Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah ditangkap Polisi setelah nekat menggelapkan uang milik majikan senilai Rp13,5 juta. Uang tersebut dihabiskan pelaku untuk bermain judi online jenis slot.

Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Gading Rejo di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Kapolsek Gading Rejo AKP Herman mengungkapkan, pelaku sudah masuk dalam daftar buron setelah dilaporkan korban bernama Melia Noviana, pemilik truk tempatnya bekerja.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Rembang dan bekerja sebagai sopir angkutan barang untuk menghindari kejaran petugas,” ujar AKP Herman, Rabu (16/7/2025).

Dia menjelaskan, pelaku awalnya mendapat tugas mengantar muatan tripleks ke Bandung, Jawa Barat. Korban telah mentransfer uang jalan sebesar Rp6,5 juta ke rekening pelaku. Namun, pelaku berdalih bahwa aplikasi m-banking miliknya sedang gangguan.

Atas dalih tersebut, pelaku meminta uang jalan secara tunai dengan janji akan mengembalikan uang yang sudah ditransfer. Namun setelah perjalanan selesai, pelaku tak kunjung mengembalikan dana tersebut dan juga tidak menyetorkan uang hasil pengiriman senilai Rp7 juta.

“Total kerugian korban mencapai Rp13,5 juta,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyebut uang hasil penggelapan telah habis untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bermain judi slot.

“Pelaku juga mengaku uang itu dipakai untuk bermain judi slot dan biaya hidup sehari-hari,” katanya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut