get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

Gelapkan Uang Pengiriman Gabah Rp123 Juta, Pemuda di Tulang Bawang Diangkut Polisi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:15:00 WIB
Gelapkan Uang Pengiriman Gabah Rp123 Juta, Pemuda di Tulang Bawang Diangkut Polisi
Pemuda di Tulang Bawang ditangkap polisi karena gelapkan uang Rp123 Juta (Agung Sulistyo/iNews)

TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang pemuda berinisial AF (20) asal Tulang Bawang, Lampung diangkut polisi. Dia ditangkap polisi karena gelapkan uang pengiriman gabah senilai Rp123 juta.

Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Heru menambahkan, pelaku ditangkap pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya Kecamatan Gedung Aji Baru.

Heru menjelaskan, AF diamankan setelah dilaporkan oleh korban Wahyudi (42), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

"Korban ini pembeli gabah atau padi, pada bulan Maret 2021 bekerjasama dengan pelaku," katanya

Pengiriman gabah dari yang pertama sampai keenam dengan tujuan Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berjalan lancar.

"Pelaku membayar hasil penjualan gabah tersebut kepada korban secara cash dan transfer,"katanya.

Namun, pada bulan April 2021 untuk pengiriman gabah yang ketujuh sampai ke-10, pelaku mengaku kepada korban bahwa uangnya belum dibayar oleh pembeli yang berada di Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

"Karena curiga, korban langsung berangkat menemui pembeli gabah. Ternyata uangnya sudah dibayar semua kepada pelaku," katanya.

Totalnya, lanjut Heru, sebanyak empat kali pengiriman gabah yang uangnya belum disetorkan oleh pelaku kepada korban dengan nominal sebesar Rp.123.750.000.

"Uang itu telah habis digunakan oleh pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online," katanya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut