Gelapkan Uang Pinjaman KUR Rp50 Juta untuk Judi, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pemuda berinisial TB (23) asal Pringsewu, Lampung, diamankan polisi. Dia diamankan lantaran menggelapkan uang pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp50 juta.
Warga Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih itu ditangkap polisi di depan kantor salah satu Bank BUMN Cabang Pringsewu, saat akan kabur ke Pulau Kalimantan, Kamis (6/7/2023).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, kejadian berawal saat pelaku menawarkan pinjaman KUR senilai Rp50 juta dengan proses yang mudah kepada Samino (67), warga Pekon Srikaton, Adiluwih, Pringsewu.
"Korban Samino yang ingin mengembangkan usaha pertanian bersama anaknya tersebut tertarik dan menyerahkan berkas persyaratan pinjaman kepada pelaku," kata Iptu Poltak Pakpahan, Minggu (9/7/2023).
Dia menambahkan, setelah melalui proses yang panjang, pinjaman disetujui dan uang tersebut diterima oleh Samino dengan harapan dapat mewujudkan rencana usahanya.
Kemudian pada Selasa (27/6/2023), lanjut Kapolsek, pinjaman KUR Samino disetujui oleh Bank tersebut dan pelaku mengajak Samino untuk melakukan penandatanganan di bank.
"Setelah proses pencairan selesai dan uang ditransfer ke rekening Samino, pelaku meminjam buku tabungan dan ATM beserta kode PIN dengan alasan validasi," katanya.
Samino yang awam, dengan mudah memberikan buku tabungan, ATM, dan kode PIN kepada pelaku.
"Akibatnya, uang pinjaman senilai Rp50 juta lenyap begitu saja diambil pelaku," kata dia.
Iptu Poltak melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk membayar utang dan berjudi online.
Menurut Kapolsek, selain kasus ini, pelaku juga telah melakukan aksi serupa terhadap dua korban lainnya dan berhasil mengantongi total uang sebesar Rp45 juta yang digunakan untuk berjudi online jenis slot.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto