Gondol Barang Senilai Rp30 Juta, 2 Pelaku Pencurian di Lampung Utara Ditangkap Polisi
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polsek Sungkai Selatan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kedua pelaku berinisial RT (33) dan ML (34). Keduanya merupakan warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
"Kedua pelaku kita amankan di kediamannya masing-masing pada Senin (19/6) kemarin," ujar Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi, dalam keterangannya, Selasa (20/6).
Mulyadi menuturkan, selain kedua tersangka, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.
Mulyadi mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (9/5/2023) pukul 03.00 WIB di rumah Johansyah, warga Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.
Saat itu, kedua pelaku berhasil membawa kabur barang-barang milik korban, berupa dua unit sepeda motor, satu unit handphone, serta STNK dan kunci kontak mobil. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp30 juta.
"Korban baru mengetahui barang berharga miliknya raib digondol pencuri pada pukul 05.00 WIB saat terbangun hendak menunaikan ibadah sholat subuh," ungkap Mulyadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHPidana tetang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto