Gondol Kijang Innova Lalu Kabur ke Cilegon, Warga Lampung Dijemput Polisi
LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria berinisial AA (26) asal Lampung Timur ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menggondol atau mencuri mobil Toyota Kijang Innova dan kabur ke Cilegon, Banten.
"Pelaku ditangkap oleh personel gabungan dari Polsek Rawa Jitu Selatan dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang," kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin, Kamis (29/4/2021).
Wagimin menambahkan, pelaku merupakan warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Dia ditangkap pada Jumat (23/04/2021), pukul 11.00 WIB, di daerah Cilegon, Provinsi Banten.
Wagimin menjelaskan, pencurian ini berawal ketika korban Iskandar Dinata (59) dan pelaku berkenalan pada Maret 2021. Pelaku sering datang ke Rawa Jitu Selatan untuk menemui mertuanya di sana.
"Karena sering bertemu antara korban dan pelaku terjalin hubungan baik sehingga pelaku sering menginap di rumah korban," katanya.
Pada hari Senin (19/4/2021), pukul 17.00 WIB, korban bersama pelaku berangkat dari rumah korban menuju ke Kampung Bogatama, Kecamatan Gedung Aji Baru, dengan tujuan untuk berobat.
"Mereka berangkat menggunakan mobil milik korban dan setelah selesai berobat langsung pulang ke rumah korban," katanya.
Pukul 23.00 WIB, setiba di rumah korban, mobil diparkirkan korban di depan rumah tetangganya. Korban dan pelaku beristirahat di dalam rumah korban, kemudian tertidur. Pukul 03.30 WIB, istri korban membangunkan korban untuk sahur dan pelaku sudah tidak ada lagi di rumah korban.
"Korban kemudian keluar rumah dan melihat mobil Toyota Kijang Innova miliknya yang terparkir di depan rumah tetanggnya juga telah hilang bersamaan dengan pelaku," katanya.
Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp110 Juta, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
"Saat ditangkap, pelaku sedang menginap di sebuah rumah kontrakan, sedangkan mobil Toyota Kijang Innova milik korban terparkir di halaman kontrakan tersebut dengan keadaan plat nomornya sudah diganti oleh pelaku menjadi A 1535 KP," kata Iptu Wagimin.
Dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova, warna silver, BE 1707 AH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto