Gugatan AD/ART Partai Demokrat Kubu Moeldoko Gugur, Ini Alasannya

JAKARTA, iNews.id - Gugatan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko gugur. Hal itu didasarkan karena para penggugat tidak hadir selama tiga kali berturut-turut.
"Oleh karena pihak para penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan ini, gugatan dinyatakan gugur," kata Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
"Karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," katanya.
Saifuddin menambahkan, sejak persidangan mengenai gugatan AD/ART digelar, tak sekali pun pemohon atau penggugat hadir.
Di sisi lain para tergugat, hadir melalui kuasanya. Sidang telah tiga kali digelar mulai pada 20 April, selanjutnya 27 April dan Senin 2 Mei.
Saifuddin menegaskan, pengadilan telah memanggil para penggugat secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, para penggugat tidak pernah hadir sama sekali dalam persidangan. Atas dasar itu, hakim memutuskan menggugurkan gugatan para penggugat.
"Memperhatikan ketentuan pasal 124 dan ketentuan lain dari segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan mengadili, menyatakan gugatan para penggugat tersebut gugur," katanya.
Sebelumnya, pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) secara resmi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Gugatan terkait keputusan Kemenkumham yang menyatakan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Materi gugatan yakni AD/ART Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil.
Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY membayar ganti rugi Rp100 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto