Gugatan kepada Rais Aam PBNU Resmi Dicabut: Persoalan Organisasi Kewenangan PBNU

LAMPUNG, iNews.id - Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU yang sempat disesalkan banyak kalangan akhirnya secara resmi dicabut. Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara di kepaniteraan PN Tanjung Karang Nomor Perkara: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk dalam amar putusannya menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomer 211/Pdt.G/2021/PN.TJK.
Kemudian menyatakan perkara gugatan telah selesai dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Advokat LBH Ansor yang menjadi Kuasa Hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai tergugat menghadiri persidangan di PN Tanjung Karang, Lampung.
Menurut Taufik Hidayat, salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, pada persidangan ini telah disampaikan pencabutan gugatan oleh kuasa hukum penggugat di depan Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
"Dengan pencabutan gugatan tersebut sengketa hukum antara penggugat dan tergugat telah berakhir," ujar Taufik usai persidangan, Selasa (11/1/2022).
Namun demikian, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU.
Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi.
"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujar Hamzah.
Editor: Donald Karouw