get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pringsewu Nekat Gadaikan Motor Teman untuk Judi Slot, Modus Pinjam Jemput Istri

Guru Ngaji di Pringsewu Tega Cabuli Murid

Rabu, 20 Januari 2021 - 15:47:00 WIB
Guru Ngaji di Pringsewu Tega Cabuli Murid
Guru ngaji di Pringsewu, Lampung cabuli muridnya (Indra Siregar/iNews)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang guru mengaji asal Pringsewu, Lampung berinisial HY (33) ditangkap polosi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli DM (12), murid ngajinya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Atang Samsuri mengatakan, pelaku merupakan warga Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu pada Selasa (19/1/2021).

"Pelaku kami amankan di rumahnya," kata Kompol Atang Samsuri, Rabu (20/1/2021).

Atang menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban pada Senin (18/1/2021). Usai mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Aksi bejat HY pertama diketahui oleh seorang warga. Sadar ada yang tak beres, warga kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tua korban.

"Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya.

Sementara itu, pelaku HY sudah menikah dan mempuyai anak, sementara korban murid ngaji yang kebetulan menetap di pondok yang dikelola oleh pelaku.

"Pelaku berprofesi sebagai guru ngaji. Modus pelaku dengan membujuk korban dan berjanji menikahinya," katanya.

Guru ngaji di Pringsewu, Lampung cabuli muridnya (Indra Siregar/iNews)
Guru ngaji di Pringsewu, Lampung cabuli muridnya (Indra Siregar/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, kata Atang, pencabulan pertama kali terjadi pada November 2020. Kemudian berlanjut pada bulan Desember 2020.

"Terakhir pada 16 januari 2021 pukul 00.19 wib ,aksi bejat pelaku tersebut dilakukan dirumah pelaku," kata dia.

Sementara itu, HY mengaku terpaksa mencabuli korban karena sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti yakni baju korban, kasur dan karpet lantai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut