get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pria di Pringsewu Bunuh Kakak Ipar, Saksi Keluarga Emosi Pukul Tersangka

Hewan Kurban dari Lampung Dilarang Disembelih di Batam, Ini Alasannya

Jumat, 01 Juli 2022 - 10:54:00 WIB
Hewan Kurban dari Lampung Dilarang Disembelih di Batam, Ini Alasannya
Pemeriksaan hewan kurban (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Hewan kurban yang berasal dari Provinsi Lampung dilarang dipotong di wilayah Batam. Hal ini dilakukan lantaran merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi.

“Larangan itu diberlakukan agar wabah PMK yang saat ini menyerang sapi, tidak menyebar ke babi,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam Mardanis, Jumat (1/7/2022).

Larangan itu dikhususkan untuk dua kecamatan di Batam, yakni Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Bulang.

“Tidak boleh potong hewan yang berasal dari Lampung, kalau hewan lokal silakan. Tidak boleh keluar Batam dan pulau-pulau lainnya. Tak boleh potong di Sagulung, karena ada peternakan babi di Pulau Bulan. Kebijakan ini hanya sampai tanggal 9 Juli 2022,” katanya.

Dia juga menegaskan hewan kurban yang saat ini sudah berada di tempat-tempat penampungan hewan resmi tidak boleh dikeluarkan sampai satu hari menjelang lebaran Idul Adha.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut