Hidup Sendiri, Pria Paruh Baya di Pringsewu Cabuli Anak 5 tahun

PRINGSEWU, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap Mus (50), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu karena terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang hidup sendiri nekat mencabuli korban karena tak kuat menahan nafsu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. Dia ditangkap di areal perkebunan di wilayah hutan register 22 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat (1/12/2023).
“Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan ke polisi,” ujar Maulana, Senin (4/12/2023).
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga dengan anaknya yang sering bermain ke rumah tersangka. Secara diam-diam ibu korban mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban. Namun, dia terkejut saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang.
Agar tersangka tidak curiga dan menjaga keselamatan korban, dia berpura pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar korban dibawa pulang. Kejadian ini kemudian disampaikan kepada suaminya dan dilaporkan ke polisi.
“Dari laporan itu kami tindaklanjuti dan menangkap pelaku,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencabuli korban. Terakhir dilakukan pada pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.
“Tersangka mencauli korbankarena tidak kuat menahan nafsu birahi. Dia hidup seorang diri,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi