get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarif Tol Trans Sumatera Naik, Truk dan Kendaraan Pribadi Kembali Padati Jalinsum

Hutama Karya Denda Pengendara di Jalan Tol Lintas Sumatera Lampung

Senin, 15 Februari 2021 - 16:37:00 WIB
Hutama Karya Denda Pengendara di Jalan Tol Lintas Sumatera Lampung
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - PT Hutama Karya memberikan denda kepada pengendara mobil yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung. Tak main-main, denda yang diberikan mencapai Rp566.000.

Executive Vice President Sekretaris Hutama Karya, Muhammad Fauzan mengatakan, denda diberikan karena pengendara yang masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama.

"Kita lakukan klarifikasi tentang pemberian denda kepada pengguna jalan tol di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar,” kata Fauzan, dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Fauzan menambahkan, kejadian itu berawal pada hari Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 15.47 WIB. Rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan plat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter. Mereka dua mobil namun masuk Gerbang Tol Lematang menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama.

Kemudian, kedua kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui Gerbang Tol Sidomulyo. Namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai.

"Sedangkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar," katanya.

Sehingga, kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, di mana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.

Dalam kejadian tersebut, tarif jarak terjauh yaitu Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Kayu Agung dengan total sebesar Rp.283.000 sehingga total dari dua kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp566.000.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan, kendaraan pertama di mana sedang membawa penumpang yang sedang sakit telah dipersilakan oleh petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit.

Namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar gerbang tol, sehingga dapat melanjutkan perjalanan berbarengan.

Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.

Fauzan menjelaskan, pembayaran denda yang dilakukan oleh kendaraan kedua seharusnya dibayarkan secara tunai, namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua kendaraan saat masuk tersebut, ia mengatakan dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.

"Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut