Irjen Pol Hendro Akan Pecat Oknum Polresta Bandarlampung yang Rampok Mobil

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan memecat anggota oknum Polresta Bandarlampung, Bripka IS. Pasalnya, IS diduga melakukan perampokan mobil milik mahasiswa.
"Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun. Dan pasti saya pecat," kata Hendro, Rabu (20/10/2021).
Hendro menambahkan, ada dua kepastian bagi oknum anggota yang melakukan perampokan.
"Ada dua pasti, pasti saya pidanakan dan pasti saya pecat," katanya.
Sebelumnya, seorang anggota polisi Bripka Irwan dan tiga warga sipil merampas mobil Toyota Yaris warna putih milik mahasiswa berinisial GTW (19) dan FA (20). Aksi perampokan itu dilakukan pada Sabtu malam (9/10/2021) di Kawasan Saburai, Kecamatan Enggal, Bandarlampung.
Perampokan berawal ketika kedua korbansaat itu sedang makan di kawasan Saburai. Tiba-tiba mereka dihampiri para pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor.
Kemudian, para pelakum meminta korban untuk masuk ke dalam mobil dengan di bawah ancaman senjata api. Para pelaku kemudian mengikat tangan dan mulut korban serta membuangnya ke Kawasan perkebunan sawit wilayah Bekri, Lampung Tengah.
Usai membuang korban, pelaku kemudian membawa kabur mobil bernomor polisi BE 1062 XX dan tiga ponsel milik korban. Beruntung nyawa kedua korban berhasil diselamatkan warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Korban yang berhasil selamat kemudian menghubungi keluarganya dan langsung membuat laporan di Mapolresta Bandarlampung.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto