Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Kadisnaker Lampung Mengundurkan Diri
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini menyusul ditetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana hibah KONI Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara lisan oleh Agus Nompitu sejak pekan lalu.
"Minggu lalu Pak Agus telah melaporkan ke saya atas pengunduran dirinya. Kami juga sudah rapat dengan asisten, inspektur serta lainnya membahas hal ini," ujarnya, Rabu (3/1/2023).
Menurut Fahrizal, pengunduran diri Agus tersebut lantaran ingin berfokus menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
"Yang bersangkutan ingin fokus menghadapi persoalan itu hingga dia bermohon kalau bisa dibebastugaskan sementara sambil menunggu perkembangan. Ya, secara regulasi itu dimungkinkan," ucapnya.
Namun demikian, sampai saat ini Agus Nompitu belum melayangkan secara resmi surat pengunduran diri sebagai Kadisnaker Provinsi Lampung.
"Belum, yang bersangkutan baru sebatas lisan. Kami masih menunggu surat resminya," kata Fahrizal.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Mereka yakni Agus Nompitu serta FN.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp2,57 miliar dari total anggaran sebesar Rp60 miliar.
Editor: Donald Karouw