get app
inews
Aa Text
Read Next : Kata Eks Wali Kota Cirebon saat Ditahan Kejari: Serahkan ke Proses Hukum

Jadi Tersangka, Remaja Bunuh Anggota Polisi di Lampung Tengah Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 25 Maret 2024 - 15:46:00 WIB
Jadi Tersangka, Remaja Bunuh Anggota Polisi di Lampung Tengah Dijerat Pasal Berlapis
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi tewas di penginapan Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024). (Foto: Dok. Polres Lampung Tengah).

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Remaja pembunuh anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka terhadap remaja berinisial E (17) itu setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk E," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin (25/3/2024). 

Umi menuturkan, E dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 365. Sementara untuk 4 rekan tersangka lainnya yang ikut diperiksa tidak terbukti terlibat dan hanya dijadikan saksi.

"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365. Empat orang lagi itu hanya saksi, karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat," tuturnya.

Sebelumnya, seorang anggota polisi ditemukan tewas di salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3) pagi. 

Berdasarkan informasi yang diterima, korban berinisial S (28) warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. 

Korban ditemukan pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Sampai saat ini belum diketahui penyebab kematian korban.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut