get app
inews
Aa Text
Read Next : Doa Sebelum Berangkat Mudik Lebaran 2025: Memohon Perlindungan dan Keselamatan 

Jelang Ramadan, Polresta Bandarlampung Larang Saur On The Road dan Perang Sarung 

Senin, 20 Maret 2023 - 13:54:00 WIB
Jelang Ramadan, Polresta Bandarlampung Larang Saur On The Road dan Perang Sarung 
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) di bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, kegiatan SOTR tidak menambah kekhusyukan selama Ramadan. Menurutnya, kegiatan itu kerap berakhir dengan tawuran antarkomunitas.

"Kami imbau untuk tidak dilaksanakan SOTR," kata Kombes Pol Ino Harianto, Senin (20/3/2023).

Ino menambahkan, selain SOTR, pihaknya juga melarang adanya perang sarung.

"Penyimpangan dari tradisi perang sarung ini adalah terjadinya disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat, perang sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap bulan Ramadan justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang," kata Ino.

Nantinya, katanya, petugas akan melakukan patroli untuk memberiksan imbauan ke warga.

"Kami sosialisasi patroli mengimbau masyarakat segala hal yang menimbulkan gangguan keamanan," katanya.

Ino melanjutkan, sebaiknya SOTR diganti acara sahur bersama di rumah atau yayasan. Sebab, hal itu dinilai lebih tepat sasaran dan minim gesekan dengan komunitas lain.

Dia menegaskan, para pelaku tawuran Perang Sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.

Polisi, menurut Ino, tidak akan segan untuk menindak tegas perbuatan yang meresahkan dan menggangu Kamtibmas. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Bandarlampung agar tidak melakukan hal tersebut yang dapat meresahkan masyarakat, jika melihat kejadian tersebut, bisa langsung menggunakan layanan 110. Tidak ada tradisi SOTR, perang sarung maupun balap liar, jika ada laporkan!" katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut