Jual Gadis Rp2,5 Juta untuk Jasa Seks, Perempuan di Bandarlampung Ditangkap Polisi
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Perempuan berinisial DBP ditangkap anggota Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Dia diamankan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi menyediakan gadis untuk jasa seks komersial.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku menyediakan jasa seks melalui chat Aplikasi Whatsapp. Selain itu menyiapkan hotel untuk kencan singkat yang terletak di Kota Bandarlampung.
"Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandarlampung saat melakukan transaksi dengan anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut," ujarnya didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).
Sebelum melakukan penyamaran, anggota terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial, anggota lalu menghubunginya.
Kemudian pelaku mengirimkan foto-foto gadis untuk dipilih dan memasang harga Rp2.500.000 per gadis. Apabila setuju, maka harus mentransfer uang muka sebesar Rp500.000.
"Setelah transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit HP iPhone 12 Pro Max warna abu-abu, 1 iPhone 11 warna putih, 1 HP Vivo V21, 40 lembar uang pecahan Rp100.000, 2 lembar bukti pembayaran DP dan pemesanan hotel.
"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang, pelaku DBP sudah berulang kali beraksi," ujar Rahmad.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Editor: Donald Karouw