Jual Perempuan dan Dijadikan PSK Online, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

PESISIR BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial N (24). Dia diamankan lantaran nekat menjual perempuan dan dijadikannya sebagai pekerja seks komersial (PSK) online.
"Petugas mengamankan pelaku, inisial N (24) asal Teluk Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, Jumat (3/3/2023).
Dia menambahkan, pelaku ditangkap di Hotel Atlantik Pekon (Desa) Walur Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Penangkapan ini, kata dia, berawal dari informasi masyarakat terkait terduga pelaku inisial N sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang.
"Modusnya menawarkan beberapa perempuan dan dijadikan PSK online lewat aplikasi WhatsApp (WA)," kata dia.
Proses penangkapan dilakukan, kata dia, dengan cara penyamaran. Petugas menyamar dan memesan perempuan lewat pelaku N lewat WA.
"Ketika dihubungi, N mengatakan ada beberapa temannya yang bisa diajak dengan tarif variasi, kemudian setuju memilih wanita inisial P dengan harga Rp500.000," kata dia.
Setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp500.000 tersebut, N langsung menjemput perempuan berinisial P. Dia kemudian diantar ke Hotel Atlantik
"Tim langsung bergerak ke hotel dan mengamankan terduga pelaku N dan temannya inisal P. Dari hasil pemeriksaan bahwa P dihubungi oleh N untuk melayani nafsu pria pemesannya," katanya.
Dia menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama tiga bulan dan ada tiga wanita temannya yang biasa dihubungkan ke pria.
"Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee baik dari yang pesan maupun dari pihak perempuan," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto