Jual Sabu Demi Kebutuhan Ekonomi, Kurir Narkoba Diciduk Polisi
LAMPUNG, iNews.id – Aparat Satresnarkoba Polres Tanggamus menggerebek rumah warga di Dusun Pekon Bandar, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Selain menangkap tersangka AF (29), petugas juga mengamankan barang bukti 2,23 gram dalam 12 paket kecil narkoba jenis sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra mengatakan, penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan petugas terkait peredaran narkoba di wilayah kerjanya. AF Ditangkap saat sedang meracik sabu dan memasukannya ke dalam paket-paket plastik kecil, Senin, 15 Januari 2018 lalu.
“Pelaku kami amankan saat sedang memecah-memecah sabu menjadi paket hemat di rumahnya,” kata Anton.
Sementara AF mengakui telah 10 bulan terakhir menjadi kurir narkoba. Faktor kebutuhan ekonomi membuatnya terjerumus ke dalam perdagangan barang haram tersebut. “Saya butuh uang untuk penuhi kebutuhan,” katanya.
Dia mengatakan, sejak menjadi kurir narkoba selalu dibayang-bayangi rasa takut tertangkap petugas kepolisian. “Sekarang saya menyesal dan bersumpah tidak mau lagi menjual narkoba untuk kedua kalinya,” tuturnya.
Selain 12 paket hemat sabu, dari penggerebekan polisi juga mengamankan timbangan digital, skop terbuat dari pipet, 3 bundel plastik bungkus sabu, dan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Polisi menjerat AF dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan penyelidikan kasus, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus.
Editor: Donald Karouw