Jual Tanah Kwarda Pramuka Lampung, 4 Warga Ditangkap Polisi
LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Empat warga yang menjual tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi. Keempat pelaku yakni HS (51), MJ (50), HM (64), dan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan data yang diterima, para tersangka sejak tahun 2015 silam, diduga nekat melakukan penjualan tanah, di Kecamatan Labuhan Ratu, yang merupakan aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, seluas 17,8 hektare, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,429 miliar.
"Para tersangka ini melakukan modus operandi dengan memberikan penjelasan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat, yang statusnya aman, jika diperjualbelikan," jelasnya, Rabu (23/11/2022).
Akibat peristiwa kejahatan para mafia tanah tersebut, Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, tidak dapat manfaatkan lahan tersebut.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia pun mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus penjualan tanah tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih, atas kerja keras jajaran Kepolisian, yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur," katanya yang juga menjabat sebagai Kwarda Provinsi Lampung ini.
Sebagai ucapan terima kasih, dan bentuk penghargaan atas terungkap kasus mafia tanah, Chusnunia pun menyerahkan 5 piagam penghargaan kepada Kapolda Lampung, Direskrimum Polda Lampung, Kapolres Lampung Timur, Kasat Reskrim, dan seorang Bintara Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
Editor: Candra Setia Budi