Kabur ke Bandarlampung, Pembacok Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Ditangkap
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung menangkap pelaku pembunuhan bocah berusia 6 tahun. Pelaku berinisial IW (22) yang merupakan sepupu dari korban AFA (6).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi mengatakan, pelaku berinisial IW (22) yang merupakan sepupu korban berhasil diamankan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Jumat (28/4/2023).
Juherdi menambahkan, berdasarkan informasi dari saksi-saksi, usai melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku IW langsung melarikan diri ke Bandarlampung.
"Atas informasi tersebut, Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung bergerak cepat menuju lokasi tempat keberadaan pelaku," kata Juherdi saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).
Juherdi melanjutkan, atas perbuatannya, kata Kasat, pelaku IW terancam dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 atau 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat tewas bersimbah darah, Kamis (27/4/2023). Dia tewas dibacok oleh IW.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto