Kabur ke Kalimantan, Buronan Korupsi Dana Desa Asal Lampung Timur Ditangkap Polisi
LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Penyidik Polres Lampung Timur menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi dana desa. Pelaku bernisial ES (49) itu ditangkap di Kalimantan Tengah, Selasa (9/5/2023).
"Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, yang melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes, Kamis (11/5/2023).
Iptu Johanes melanjutkan, buronan koruptor berinisial ES (49) tersebut merupakan mantan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Johanes melanjutkan, ES ditetapkan sebagai DPO atau buronan polisi sejak bulan Januari 2023 lalu lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2019.
"Setelah sempat menjadi buronan, akhirnya Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi, sekaligus menangkap ES di wilayah Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah," kata dia.
Menurut Kasat, tersangka ES langsung dibawa polisi dari Kalimantan Tengah ke Mapolres Lampung Timur untuk ditahan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto