Kades di Lampung Jadi Tersangka, Diduga Pungli ke Warga yang Kena Pembebasan Lahan
PESAWARAN, iNews.id - Kepala Desa Gunungrejo berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan untuk saluran udara tegangan tinggi di Desa Gunungrejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Menurut Kajari Pesawaran, Tandy Mualim, tersangka diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang menerima kompensasi ganti rugi pembebasan lahan.
Modus operandinya, tersangka membuat Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pungutan Desa. Padahal Perdes seharusnya melalui proses musyawarah desa, konsultasi ke kecamatan dan disahkan oleh bupati.
"Dalam kasus ini, ada 45 saksi yang diperiksa, termasuk penerima pembebasan lahan dan aparatur desa. Saksi (korban) menerima pembebasan lahan dikutip biaya 8 persen dari nominal kompensasi yang diterima," kata Tandy, Senin (11/12/2023).
Tersangka sempat membacakan Perdes kepada warga desa yang menerima kompensasi. Total sebanyak 59 warga dimintai pungutan.
Kejaksaan akan memanggil saksi-saksi lainnya. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan.
Editor: Reza Fajri