Kakak Adik Spesialis Curas di Lampung Utara Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Serupa
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Dua orang kakak adik ditangkap anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara. Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, identitas pelaku berinisial J (44) dan HE (32) warga Kotabumi Tengah. Mereka ditangkap sehari setelah beraksi merampas tas milik seorang ibu rumah tangga DR (54) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian tas yang berisi 2 buku tabungan bank berikut 2 ATM, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai Rp1,7 juta.
"Kedua pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi serupa," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Sabtu (22/10/2022).
Setelah menerima informasi, tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak cepat menangkap keduanya. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata residivis kasus yang sama. Bahkan pada tahun 2018 pernah tersangkut dalam kasus narkoba.
"Modus operandinya, mereka mengincar korban-korban yang memang dalam kondisi lemah. Kemudian mereka merampas tas, HP atau barang berharga milik korbannya kemudian kabur," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor, tas berisi buku tabungan Bank BRI berikut ATM, 3 HP dan uang tunai Rp1,7 juta.
"Upaya yang kami lakukan sebagai wujud jaminan kami kepada masyarakat dalam menjaga kamtibmas, khususnya penanganan kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di Kabupaten Lampung Utara," ujar Kapolres.
Editor: Donald Karouw