Kapan Pertama Kali Puasa Ramadan? Begini Sejarahnya
JAKARTA, iNews.id - Umat Muslim di seluruh dunia diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadan selama satu bulan. Puasa ini wajib dikerjakan, pasalnya dari 12 bulan, hanya satu bulan yang mulia yakni bulan Ramadan.
Tapi, bagaimana sejarah puasa Ramadan dan kapan pertama kali diwajibkan? Berikut ulasannya.
Sejarah Puasa Ramadan pertama kali diwajibkan oleh Allah SWT untuk umat Islam terjadi pada tahun kedua Hijriyah. Saat itu, Rasulullah SAW baru menerima perintah memindahkan arah kiblat dari Baitul Maqdis di Palestina ke arah Masjidil Haram di Makkah.
Namun, Puasa Ramadan yang diwajibkan kepada umat Islam dilakukan secara bertahap. Disebutkan dalam Alquran dan Hadits Nabi SAW, ada tiga tahapan puasa Ramadan sebelum diwajibkan kepada umat Islam.
Puasa Ramadan termasuk salah satu puasa wajib yang harus dilakukan oleh segenap kaum muslimin. Bulan Ramadan ini merupakan bulan yang penuh berkah, penuh dengan ampunan Allah SWT dan rahmat-Nya.
Di dalamnya terdapat malam yang lebih mulia dari seribu bulan yaitu malam lailatul qadar. Begitu pula Al Quran diturunkan pertama kali di salah satu malam pada bulan ini.
Dalil kewajiban puasa Ramadan yakni termaktub dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 185. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. (QS. Al Baqarah: 183).
Melalui ayat ini Allah SWT, ber-khitab kepada orang-orang mukmin dari kalangan umat ini dan memerintahkan kepada mereka berpuasa, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta bersenggama dengan niat yang ikhlas karena Allah Swt. Karena di dalam berpuasa terkandung hikmah membersihkan jiwa, menyucikannya serta membebaskannya dari endapan-endapan yang buruk (bagi kesehatan tubuh) dan akhlak-akhlak yang rendah.
Sejarah Diwajibkannya Puasa Ramadan
Mengutip Buku Menyambut Ramadan karya Ustadz Saiyid Mahadhir MA disebutkan, kata puasa adalah hasil terjamahan dari bahasa Arab yang diambil dari kata shaum atau shiyam.
Dalam bahasa Arab kata shaum atau shiyam diartikan dengan imsak yang berarti menahan. Di dalam Al-Quran kata shaum menunjukkan makna lebih umum ketimbang shaum yang justru sering digunkan untuk menunjukkan makna yang lebih khusus; yaitu berpuasa dengan menaham makan dan minum.
Secara istilah, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya dengan cara-cara yang khusus.
Imam At-Thobari dalam Jami’ Al-Bayan menuliskan bahwa Muadz bin Jabal ra berkata: Ketika Rasulullah saw datang ke Mekkah maka puasa yang dilakukan oleh beliau adalah puasa Asyura dan puasa tiga hari pada setiap bulannya, hingga akhirnya Allah mewajibkan puasa Ramadan, dan Allah menurunkan ayat-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaiman telah diwajibkan kepada umat sebelummu agar kamu bertaqwa.” (QS Al-Baqarah : 183).
Hingga ayat:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin”.
Pada awalnya siapa saja yang ingin berpuasa maka ia boleh berpuasa, dan siapa saja yang ingin berbuka maka dia boleh berbuka dan cukup menggantinya dengan memberi makan orang miskin. Namun pada akhirnya Allah mewajibkan kepada seluruh yang ummat yang sehat dan tidak dalam perjalanan untuk berpuasa, tidak ada pilihan untuk berbuka, dan untuk mereka yang sudah lanjut usia tetap diberikan keringanan boleh berbuka dengan syarat tetap memberikan makan fakir miskin, maka turunlah ayat:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”
Al-Qurthubi menjelaskan, bahwa Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib berkata: Bahwa (pada awalnya) para sahabat Rasulullah saw ketika berpuasa tidak makan ketika ia tertidur sebelum berbuka hingga esoknya mereka lanjut berpuasa lagi tanpa makan.
Bahwa Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, dimana siang harinya beliau habiskan untuk mengurus pohon kurma, ketika waktu berbuka sudah hampir tiba ia datang kepada istrinya seraya menanyakan apakah ada makanan? Namun istrinya menjawab tidak ada, akan tetapi istrinya berusaha mencarikannya.
Ketika menunggu istrinya mencari makan tidak sengaja Qais ini tertidur, karena capek dari bekerja siang hari tadi. Mengetahui suaminya tertidur, maka istrinya berucap: “Celakahlah engkau!”, esok harinya Qais tetap berpuasa walau tanpa berbuka, karena tidak boleh makan ketika bangun dari tidur. Tapi di pertengahan hari berikutnya Qais malah pingsan. Lalu cerita ini sampai kepada nabi, maka turunlah ayat:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu”.
Dari sana mereka semua bergembira, lalu turun kelengkapan ayat berikutnya:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.”
Editor: Nur Ichsan Yuniarto