Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kulit Ular-Biawak Tujuan Jatim di Bakauheni
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak. Kulit hewan tersebut dikemas dalam paket yang diangkut jasa ekspedisi.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pengungkapan penyelundupan bermula saat petugas menemukan kulit ular dan biawak yang dikemas dalam 2 boks kardus. Saat diperiksa, barang-barang tersebut tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan seperti sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan dari daerah asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat.
“Dalam pemeriksaan paket tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Surabaya dan Jember, Jawa Timur,” ujar Donni, Senin (18/11/2024).
Menurutnya total barang bukti yang diamankan petugas terdiri atas 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak.
Donni menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan lainnya.
“Penggagalan penyelundupan kulit ular dan biawak ini dapat terungkap berkat sinergi antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni. Tim KSKP yang menemukan pertama kali kulit ular dan biawak yang tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan, segera berkoordinasi dengan petugas karantina untuk tindak lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, Donni mengungkapkan penyelundupan kulit satwa melalui jasa ekspedisi telah menjadi modus yang kerap digunakan pelaku perdagangan illegal untuk mengelabui petugas.
Menurutnya, praktik perdagangan illegal terus berkembang meskipun upaya penegakan hukum dan pengawasan terus diperketat.
“Kami harap masyarakat ikut turut andil untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perdagangan illegal satwa maupun produk turunannya untuk menjaga kelestarian hayati Indonesia,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw