get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Way Kanan Lampung

Kasus Bapak Perkosa Anak Kandung di Pesawaran Terungkap Usai Korban Cerita ke Ibu

Kamis, 15 Desember 2022 - 10:03:00 WIB
Kasus Bapak Perkosa Anak Kandung di Pesawaran Terungkap Usai Korban Cerita ke Ibu
Ilustrasi pemerkosaan (iNews.id)

PESAWARAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (34) di Pesawaran, Lampung. Dia ditangkap lantaran tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke ibunya. Kepada ibunya, korban bercerita telah dicabuli atau disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri.

“Korban diancam akan dibunuh jika berteriak saat pelaku melakukan aksinya,” kata Supriyanto Husin, Kamis (15/12/2022).

Tak terima dengan perlakuan pelaku, ibu korban kemudian bercerita ke nenek korban. Keduanya kemudian melapor ke Mapolres Pesawaran. Laporan itu diterima dengan Nomor: LP / 754 / XI / 2022 /SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 29 November 2022.

"Setelah menerima laporan dari nenek korban, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti dilapangan," kata dia.

Adapun saksi yang dimaksud diantaranya adalah saksi Amah (38) dan Dewi Novita (28). Keduanya warga Desa Bogerejo, Kecamatan Gedong Tataan.

Hasil keterangan saksi dan tersangka AS, terungkap bahwa kejadian pemerkosaan itu berlangsung pada Kamis, 24 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib. Saat itu, pelaku meminta kotban agar mengikuti permintaannya.

Kemudian pelaku mulai memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Atas kejadian tersebut korban merasakan sakit di kemaluannya dan mengalami trauma.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui,” katanya.

Selanjutnya, kata Supriyanto, pada Selasa(13/12/2022)  sekira Pukul 12.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka AS sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan. 

“Anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankannya, lalu tersangka AS dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna pink, satu helai celana panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna putih.

Atas perbuatanya, pelaku AS terbukti melanggar Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegas dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut