Kasus Bimtek Aparatur Pekon di Lampung Barat Naik ke Penyidikan, Kejari Periksa 40 Saksi
LAMPUNg BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menaikkan status kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pekon ke penyidikan.
Bimtek tersebut diselenggarakan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampung Barat pada 2021 lalu. Dalam kasus tersebut, Kejari telah memeriksa 40 orang saksi.
Kepala Kejari Lampung Barat, Riyadi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kegiatan bimtek yang dilaksanakan 26-29 Mei 2021 tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Pekon (desa) di bidang pemerintahan pekon.
“Apdesi Lampung Barat memutuskan bekerja sama dengan Lembaga Pusat Pengembangan Informasi Pemerintahan Daerah (Puspimda) salah satu organisasi kemasyarakatan di Kemendagri bukan melalui BKAD (Badan Kerjasama Antardesa) yang bertugas mengelola kerja sama antardesa dalam hal mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama antardesa,” kata Riyadi, Kamis (17/2/2022).
Kajari mengungkapkan, kegiatan bimtek tersebut diikuti 124 pekon dari 15 kecamatan. Masing-masing pekon membayar uang sebesar Rp10 juta dari dana desa.
“Total biaya dalam pelaksanaan bimtek itu Rp1,24 miliar dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Lampung Barat tanggal 14 Januari 2022 atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam kegiatan bimtek tersebut ditemukan penyalahgunaan dana sebesar Rp786 juta,” papar Riyadi.
Atas perkara tersebut, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan 3, pelaku tindak pidana korupsi akan terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.
Editor: Kastolani Marzuki