get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! Pria di Pacitan Bacok Keluarga Mantan Istri, 1 Orang Tewas dan 4 Luka-Luka

Kasus Dugaan Penganiayaan PNS di BKD Lampung, Ini Keterangan Inspektorat

Rabu, 09 Agustus 2023 - 17:55:00 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan PNS di BKD Lampung, Ini Keterangan Inspektorat
Inspektur Provinsi Lampung Fredy saat dimintai keterangan soal dugaan penganiayaan di BKD Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sejumlah oknum pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung diduga menganiaya sesama PNS alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Akibatnya, korban mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Abdul Moeloek, Kota Bandarlampung, Selasa (8/8/2023) malam 

Informasi yang diperoleh MNC Portal, tak hanya satu, melainkan diduga ada enam orang yang menjadi korban penganiayaan. Para pelaku ditengarai berjumlah 10 orang oknum ASN BKD Lampung tersebut. 

Penganiayaan ini diduga terjadi lantaran keenam alumni IPDN angkatan XXX tersebut keluar dan tidak mau mengikuti kontingen.

Saat dikonfirmasi, Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya penganiayaan tersebut.

Menurut, saat ini pihaknya sedang menelusuri dan memintai keterangan pihak yang terlibat.

"Saya juga baru tahu, tapi nanti akan kita telusuri dan lihat kalau memang menyalahi prosedur maka akan ditindak. Tentu itu tidak boleh, nanti kami koordinasi dengan teman-teman BKD kalau itu benar dan terbukti akan kita tindak," ujar Fredy, Rabu (9/8/2023). 

Fredy menuturkan, jika nantinya ditemukan bukti adanya penganiayaan tersebut, para pelaku bisa dikenakan sanksi disiplin. Sementara untuk sanksi pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).

"Nanti APH-lah yang tahu apakah itu penganiayaan. Tapi kalau aspek kode etik dan segala macam, disiplin nanti di kita," katanya.

Disinggung apakah Inspektorat akan memanggil kepala BKD, Fredy tak menampik. Pihaknya akan menelusuri dan meminta keterangan kepada semua yang diduga terkait dan mengetahui masalah tersebut.

Lebih lanjut Fredy menegaskan, tidak diperbolehkan adanya perpeloncoan di kalangan PNS. Dia juga memastikan adanya sanksi disiplin terhadap para pelaku yang terlibat. 

"Sanksi nanti disiplin PNS, sedangkan hukuman karena itu penganiayaan maka ranah hukum. Nanti APH yang tahu, PNS tidak boleh ada perpeloncoan karena masa pengenalan sudah prajabatan langsung jadi PNS," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut