get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Pakai Tongkat Tangan Diborgol

Kasus Lift Jatuh Tewaskan 7 Pekerja di Bandarlampung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:55:00 WIB
Kasus Lift Jatuh Tewaskan 7 Pekerja di Bandarlampung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Suasana konferensi pers Polresta Bandarlampung terkait penetapan tersangka tragedi lift jatuh di Sekolah Az Zahra. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus lift jatuh di Sekolah Islam Az Zahra Bandarlampung yang menewaskan 7 pekerja bangunan setelah satu bulan penyelidikan. Tersangka yakni penanggungjawab proyek tersebut bernama Rahmat.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan pengumpulan barang bukti.

"Tersangka bernama Rahmat selaku penanggungjawab/pengawas proyek renovasi. Akibat kelalaiannya mengakibatkan 9 korban, tujuh di antaranya meninggal dunia. Tersangka juga yang berperan memasang pengadaan lift tersebut," ujar Dennis saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (10/8/2023) malam.

Dia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut seusai pengembangan.

"Kami akan terus kembangkan dan penyelidikan tidak berhenti di sini," katanya.

Menurutnya, hasil dari ahli dan Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta Itera, terdapat technikal error (kesalahan teknis) yang dilakukan tersangka tidak sesuai operasional.

"Tidak sesuai standar kompetensi dan standar Indonesia sehingga mengalami kecelakaan tersebut. Mesin lift pengangkut tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut barang maupun orang," ujarnya.

Dennis melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa router mesin, pengait dan beberapa klem yang dikaji ahli teknik daya angkat dan angkut Itera serta Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 9 UU RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara, Rahmat enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka dalam tragedi yang menewaskan 7 pekerja bangunan tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 9 pekerja bangunan menjadi korban akibat lift jatuh di Sekolah Islam Az Zahra, Rabu (5/7/2023) pukul 16.30 WIB. Akibat peristiwa tersebut, 7 pekerja bangunan tewas dan 2 lainnya luka-luka dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut