Kasus Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengolahan tambang emas ilegal di Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomukti, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Penetapan status ini berdasarkan hasil penangkapan dan penyelidikan kasus.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, kasus ini masih akan terus dilakukan pengembangan untuk mencari dugaan adanya orang berkompeten terkait pendanaan.
"Apabila kemudian dalam pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan, tentunya akan kami lakukan pengejaran," ujar Kapolres, JUmat (6/1/2023).
Hasil penelusuran polisi di lokasi galian tambang, ditemukan 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas. Pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra usai menerima informasi masyarakat.
"Untuk identitas ketiga tersangka yakni SH (53) warga Bekasi, Jawa Barat, A (54) warga Salpoan Jawa Barat dan EP (52) asal Bandar Lampung," katanya.
Untuk tersangka SH dan A dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Sementara EP dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan berupa 18 buah tabung besi gelondongan, satu karung berisi batu hasil penggalian lubang, satu mesin blower, sebuah palu, pahatan linggis, dinamo dan lainnya.
Editor: Donald Karouw