get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda DIY Musnahkan 1,3 Kg Sabu Jaringan Internasional, WNA Tanzania Jadi Tersangka

Kejari Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Ponsel

Selasa, 17 Agustus 2021 - 15:18:00 WIB
Kejari Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Ponsel
Kejari Bandarlampung musnahkan barang bukti (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ekstasi, ponsel hingga rokok ilegal. Barang bukti itu hasil tindak kejahatan periode bulan April hingga Agustus 2021.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan yang kedua kalinya. Total yang dimusnahkan hari ini mencapai ratusan juta rupiah," kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Sitaan Negara Kejari, Ade Sofiansyah, Selasa (17/8/2021).

Ade menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin Kejari Bandarlampung sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan.

"Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkotika jenis sabu seberat 259,24263 gram, ganja seberat 903,515 gram, ekstasi seberat 20,85804 gram," kata dia.

Kemudian, kata dia, ada tembakau sintetis 19,1669 gram, tembakau gorila sebanyak 21 paket kecil, tiga senjata api rakitan, empat senjata tajam.

"Ada pula 24 buah pakaian, ratusan minuman keras, puluhan ponsel, dan ribuan merek rokok ilegal," kata dia.

Ade melanjutkan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode. Untuk ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan upaya Kejari Bandarlampung untuk mendukung program pemerintah dalam meminimalkan dan mengantisipasi maraknya peredaran baik barang ilegal, haram," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut