Kejari Mukomuko Usut Dugaan Korupsi di RSUD, Temukan Utang Obat Capai Miliaran Rupiah
BENGKULU, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Petugas menemukan utang obat mencapai miliaran rupiah.
Dugaan tindak pidana korupsi itu terindikasi dari pemborosan pengeluaran. Mulai dari pengeluaran jasa layanan medis, para medis dan non medis. Lalu, makan dan minum pasien, operasional dan pengeluaran pembayaran perusahaan pemasok obat.
Akibatnya RSUD tersebut memiliki utang obat mencapai miliaran rupiah, periode 2016 - 2021. Dalam kasus ini tim penyidik telah meminta keterangan saksi tidak kurang dari 47 orang.
Seperti 40 perusahaan pemasok obat dari Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Jakarta dan Kota Bengkulu. Lalu, 3 orang mantan Direktur RSUD Mukomuko, 2 orang mantan Plt Direktur RSUD Mukomuko.
Kemudian, tim penyidik juga meminta keterangan dari mantan Bendahara Penerimaan dan mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Mukomuko. Selanjutnya, para medis, nonmedis dan layanan medis periode 2016 - 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar mengatakan, penyelidikan di RSUD Mukomuko, ada dugana tindak pidana korupsi yang mengakibatkan RSUD memiliki hutang obat mencapai miliaran rupaih.
"Dugaan pemborosan pengeluaran periode 2016-2021, sehingga rumah sakit memiliki hutang miliaran rupiah. Ini terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Rudi, Sabtu (22/7/2023).
Untuk perusahaan pemasok obat yang diminta keterangan, kata Rudi, merupakan pihak ketiga dari rumah sakit. Di mana RSUD memesan obat melalui pemesanan dan melalui penawaran dari rumah sakit.
Dalam perkara ini, tegas Rudi, tim penyidik mengindikasi adanya kerugian negara. Namun, pihaknya belum dapat memastikan besarnya kerugian tersebut. Saat ini, penyidik sedang mendalami alat bukti.
"Calon tersangka sudah ada, lebih dari tiga orang. Kita belum dapat memastikan besaran kerugian negaranya. Kita masih fokus pemeriksaan saksi dan mendalami alat bukti," ucap Rudi.
Editor: Nani Suherni