get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Bandung Periksa 40 Saksi, Kasus Korupsi di Anak Usaha BUMD Jabar

Kejati Lampung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:31:00 WIB
Kejati Lampung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi samp (Antara)ah.

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Putra mengatakan, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Lampung melakukan pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum Kejari Bandarlampung.

Adapun ketiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 ini yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandarlampung Hayati.

"Selanjutnya tim penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor kelas IA Tanjungkarang guna dilakukan persidangan," kata Made saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023). 

Sementara Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar menerangkan, berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6,9 miliar lebih.

Krisnandar menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka tersebut melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kerugian negara yang telah dikembalikan ketiga oknum tersebut, lanjut Kasidik, tersangka Sahriwansah sebesar Rp2.695.200.000, tersangka Harris Fadillah sebesar Rp 76.000.000,- dan tersangka H sebesar Rp108.000.000.

"Sehingga total kerugian negara yang telah dikembalikan ketiga oknum tersebut sebesar Rp2,879 miliar," ungkap Kasidik.

Selain itu, sebelumnya Kejati Lampung juga telah menerima titipan uang kerugian negara dari Pembantu Bendahara Penerimaan Hayati Rp108 juta dan Rp478 juta dari UPT lainnya. Sehingga total Keseluruhan kerugian negara yang dikembalikan Ke Kas Negara sebesar Rp3,384 miliar. 

“Jadi sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp3,541 miliar,” pungkas Krisnandar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut