get app
inews
Aa Text
Read Next : Aula Ponpes di Lampung Selatan Ambruk

Kesal Ditagih Utang, Kakak Adik di Lampung Keroyok Warga hingga Tewas 

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:26:00 WIB
Kesal Ditagih Utang, Kakak Adik di Lampung Keroyok Warga hingga Tewas 
Kakak beradik berinisial PS (35) dan FR (29) di Lampung Selatan, ditangkap polisi. Keduanya diamankan lantaran mengeroyok warga hingga tewas. (Ira Widyanti/MNC Portal)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Kakak beradik berinisial PS (35) dan FR (29) di Lampung Selatan, ditangkap polisi. Keduanya diamankan lantaran mengeroyok warga hingga tewas setelah ditagih utang.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, keduanya tercatat sebagai warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Hendra melanjutkan, keduanya ditangkap pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB dari tempat persembunyiannya di Desa Hajimena, Kecamatan Natar.

Dia mengatakan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (4/2/2022). Saat itu korban berinisial OS (30) mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang temannya. 

"Korban mendatangi rumah pelaku sambil marah mencari pelaku PS, karena pelaku mempunyai utang kepada temannya, korban juga merusak pintu dan jendela rumah pelaku," kata Hendra.

Tak terima dengan perlakuan korban, kata Hendra, pelaku PS kemudian mengajak adiknya FR untuk mengejar dan mendatangi rumah korban. 

"Pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar korban, sesampai di rumah korban, terjadilah pertengkaran tidak seimbang antara dua orang pelaku melawan korban," katanya.

Hendra melanjutkan, saat itu korban memegang sebilah senjata tajam jenis golok, sedangkan dua pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu. 

"Dalam perkelahian itu pelaku FR memukul kepala korban satu kali hingga membuat korban langsung terjatuh ke lantai tidak sadarkan diri," katanya.

Kemudian korban dibawa oleh keluarganya menuju Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek Bandarlampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia.

Hendra mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, kakak beradik ini mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

Menurut Hendra, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti satu kayu balok, satu bilah golok, dan satu unit sepeda motor merk Honda tiger telah dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut