get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Tabrakan 2 Motor di Bandarlampung, 1 Orang Tewas

Ketua GP Ansor Lampung Lapor Polisi usai Rumah Dilempar Molotov

Minggu, 17 Desember 2023 - 21:09:00 WIB
Ketua GP Ansor Lampung Lapor Polisi usai Rumah Dilempar Molotov
Tangkapan layaar rumaah Ketua GP Ansor Lampung dilempar molotov oleh OTK. (Foto: MPi)

BANDARLAMPUNG, iNews.idKetua GP Ansor Lampung, Hidir Ibrahim melaporkan ke Polresta Bandarlampung setelah rumahnya dilempar molotov oleh orang tak dikenal (OTK). 

Melalui kuasa hukumnya, Hidir yang juga menjabat Sekretaris PWNU Lampung dan mantan anggota DPRD Provinsi Lampung itu sudah membuat laporan ke Polresta Bandarlampung.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raden Gunawan 2, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 02.50 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, sudah menerima laporan korban melalui kuasa hukumnya terkait peristiwa tersebut.

"Sudah kami terima laporannya. Kami masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut," katanya, Minggu (17/12/2023).

Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima MNC Portal, terlihat pelaku menggunakan sepeda motor sambil membawa botol yang telah terisi bahan bakar dan sumbu. Kemudian botol yang dipegang pelaku telah dibakar sebelum akhirnya dilempar ke bagian pagar rumah korban.

Beruntung api tidak menyambar bagian lain dari rumah Hidir yang juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor Lampung itu. Belum diketahui apa motif pelaku melakukan pelemparan tersebut. 

Dalam video lainnya tampak sisa-sisa botol yang dijadikan bom tengah dikumpulkan untuk menjadi barang bukti.

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari. Ada botol yang diisi bahan bakar dilempar oleh pelaku ke rumah korban," ujar Dennis.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut