Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Lampung Ditangkap Polisi, Modusnya Sembelih di Kandang
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap komplotan pencuri hewan ternak. Modus operasi yang dilakukan dengan menyembelih sapi yang akan dicuri di dalam kandang.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rachmat Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Senin (3/4/2023). Pelaku yang diamankan yakni Kodri (57) warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
"Kodri ditangkap lantaran mencuri dua ekor sapi milik warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang pada 6 Desember 2022 lalu," kata Rachmat Hidayat, Kamis (6/4/2023).
Rachmat menambahkan, dalam menjalankan aksinya, Kodri bersama dengan empat temannya yakni, Darmin dan Agus Purnomo.
"Mereka lebih dulu ditangkap Polres Lampung Timur. Sedangkan dua rekannya I dan F berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka komplotan spesialis pencuri ternak," katanya.
Lebih lanjut Rachmat mengatakan, modus yang digunakan pelaku, kata Rachmat, dengan mencari kandang hewan ternak warga, lalu disembelih di tempat, kemudian daging hasil sembelih dijual oleh para pelaku.
"Jadi, kandang sapi itu sekitar 20 meter dari rumah korban, pas korban ngecek ada sisa jeroan sapi nya aja, makanya melapor ke polres Tulang Bawang, dan dibackup Polda," ungkapnya.
Sementara, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Kordi telah beraksi di enam lokasi di Lampung selama kurun waktu 2022.
"Lampung Timur tiga kali, Pesisir Barat dua kali, dan Tulang Bawang sekali, ini masih kami dalami apakah tkp lainnya atau tidak," kata jebolan Akpol 2005 itu.
Selain tersangka, polisi juga menyita senjata api rakitan jenis revolver dari Kodri yang digunakan saat beraksi, atau mengancam warga ketika aksinya diketahui.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto